Advertisement

Dikeluarkan dari Grup WA, Seorang Pria Kalap Bunuh Admin Grup

Dikeluarkan dari Grup WA, Seorang Pria Kalap Bunuh Admin Grup
 
HUKUM
Selasa, 31 Okt 2023  15:15

Seorang pria nekat menghabisi temannya sendiri sesama anggota geng motor, yang dipicu percekcokan. Insiden ini bermula dari pelaku yang dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) oleh korban yang merupakan admin grup.

Pelaku, yang merasa tak dihargai juniornya itu, kemudian mengajak duel. Namun pelaku ternyata membekali dirinya dengan pisau.

Kini pelaku yang bernama Toto Toyiban alias Bucek, warga Kampung Bojong Cibodas, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polresta Bandung.

Bucek diamankan di kediamannya pada Minggu (29/10/2023) malam, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Andrian alias Eboh.

Baca juga:
Anak Anggota DPR aniaya Pacar hingga tewas, terancam 15 tahun penjara
Seorang wanita 23 tahun ditemukan berlumuran darah di jalan di Bogor, Polisi buru pelaku

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, pada Senin (30/10/2023) petang menjelaskan kronologis kejadiannya. Bermula pada beberapa hari yang lalu, di mana pelaku dimasukkan ke dalam grup WA geng motor oleh korban.

"Namun, beberapa saat setelah dimasukkan ke dalam grup, pelaku terlibat percekcokan dengan korban," kata Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo.

Merasa tak dihargai oleh pelaku, korban kemudian mengeluarkan tersangka dari grup WA tersebut keesokan harinya. "Pelaku mendatangi korban untuk diajak berduel," ungkapnya.

Baca juga:
Panglima TNI Ajak Masyarakat Kawal Kasus 3 Oknum TNI Tewaskan Imam Masykur dan Minta Sidang..
Motif dan Kronologi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI

Namun korban tak tahu, pelaku sudah menyiapkan pisau. "Korban yang tak mengetahui tersangka membekali diri dengan sebilah pisau, harus meregang nyawa," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara Mapolresta Bandung, karena terbukti melanggar Pasal 351, dan 338 KUHP, tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pembunuhan
#geng motor
#bandung
#group wa
Berita Terkait
Rekomendasi
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:53
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:50
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  09:13
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  16:42
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia