Diduga Tidak Sahnya Penyidikan, Kapolsek IB-1 Palembang Dipraperadilkan.
Termohon VII : Kapolrestabes Palembang,
Termohon VIII : Kapolda Sumsel,
Termohon IX : Kapolri dan Turut Termohon : Kompolnas Republik Indonesia (RI).
Advokat DR Hj Nurmalah SH MH CLA membenarkan, "benar, berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023), kami telah mengajukan Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel yang sidang praperadilan hari ini dengan agenda kesimpulan dan lusa dengan agenda putusan", katanya Senin (13/03/2023).
Menurut Nurmalah, "sepanjang hakim tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan kami ini secara objektif, idealnya permohonan kami dikabulkan", harapnya.
"Karena jelas bukti-bukti yang ada, saksi dijelaskan atas nama A Jauhari, pasal yang digunakan pasal 362, 363 KUHP. Perkara pencurian 16 Juni, 18 Juni dan 17 Juli, semuanya kontradiktif", terang bu Hajah ini.
"Jadi jelas, berkas perkara ini dimajukan yang patut diduga banyaknya pelanggaran hukum. Sebab, dalam proses hukum jelas, dalam laporan polisi. Kalau menyimpang dari Laporan Polisi, tentang peristiwa pidana yang dilaporkan, korbannya ada orang lain selain pelapor. Lalu korban yang mana yang diproses penyidikan ini?" tegas Doktor hukum ini bernada bertanya.
Nurmalah menambahkan, "Kemudian, berita acara sita yang diserahkan berbeda dengan yang diajukan ke muka persidangan", bebernya.
Diketahui, dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, atas dalil-dalil gugatan praperadilan pemohon, para Termohon dan Turut Termohon menyampaikan jawaban secara tertulis dan Pemohon mengajukan replik serta para Termohon - Turut Termohon mengajukan duplik secara lisan. Untuk membuktikan dalil gugatannya, Pemohon mengajukan alat bukti surat, saksi dan ahli.


