Diduga Tabrak GSS, Kades Cibentang Akui Bangunan di Bibir Sungai Cijeruk Belum Miliki Izin
"Berangkat dari sosial kontrol, kami (Basmi) sangat menyayangkan, bila pemerintah terkait tidak melakukan upaya penertiban. Sebenarnya untuk mengendalikan bangunan liar langgar GSS dan GSB, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi yang terbangun dari pihak-pihak terkait," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD PSDA Ws Cisadeo-Cibareno, Andria Hendraningrat, mencetuskan, maraknya pelanggaran terhadap ketentuan GSB dan GSS di Kabupaten/Kota Sukabumi, menjadi ancaman serius bagi lingkungan, terutama di daerah aliran sungai.
“Ya, dengan maraknya pelanggaran GSB dan GSS ini bisa mengakibatkan banjir seperti bencana banjir bandang luapan sungai. Kejadian yang kerap terjadi setidaknya dijadikan catatan khusus bagi kami, untuk mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut sangat merugikan banyak pihak", kata Andria.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana besar yang disebabkan GSB dan GSS, Membutuhkan kekompakan antara PSDA dan pihak terkait seperti, Desa, Kecamatan, Dinas Kabupaten, Karang Taruna dan Komunitas Pencinta Alam. Salah satunya dengan cara mengintensifkan penanaman bibit pohon yang dilakukan secara bersamaan.
“Untuk mengawasi pelanggaran GSB dan GSS pada bangunan ruko hingga pembangunan perumahan, kami harus gencar mengingatkan atau memberi pemahaman kepada para pelaku, bahwa ada sanksi hukumnya sesuai UU Nomor 17 tahun 2019, yang menentukan ada tindak pidana untuk pelanggar GSB maupun GSS,” tegasnya.


