Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya
Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan penyelewengan tersebut. Diduga niilai kerugian akibat penyelewengan ini diduga mencapai Rp400 juta lebih.
“Tahap penyidikan kita mulai sejak pekan lalu. Dalam waktu dekat sudah akan kita tetapkan tersangka,” kata Gilang ketika dijumpai wartawan di sela Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Perkara Kejaksaan Periode Januari-Juni 2023 di kantor Kejari Karanganyar pada Kamis (22/6/2023).
Sejauh ini, Kejari telah meminta keterangan lima saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas Desa Gedongan. Lima saksi ini merupakan aparat desa setempat.
Dalam proses yang berjalan, Kepala Desa (Kades) Gedongan belum dimintai keterangan dan pihak penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Gedongan untuk dimintai keterangannya.
“Masih sebatas saksi semua. Penetapan tersangka tunggu saja,” kata dia.
Dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa ini, Kasipidsus Gilang menyebut ada uang sewa menyewa tanah bengkok yang tidak masuk ke kas desa setempat. Sayangnya saat ditanya berapa nilai penyelewengan itu, Gilang tak menyebut secara gamblang.
Dia hanya menyebut dari hitungan kasar range nilainya di atas Rp400 juta dan di bawah Rp1 miliar. “Inspektorat masih menghitung nilai pasti berapa potensi kerugian negaranya. Kami masih menunggu itu,” katanya. (*)


