Diduga Pihak RSMH Palembang Tak Fungsikan Ruang Ibu Menyusui, Bayi 3 Bulan Menangis Kelaparan
“Selanjutnya dalam Pasal 201 ayat (1) selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda dan ayat 92) korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ketika tim investigasi menanyakan kepada salah seorang pegawai wanita kenapa ruang Laktasi digembok, si pegawai wanita mengatakan dirinya hanya disuruh oleh atasan untuk mengunci ruangan tersebut. Padahal ruang Laktasi itu merupakan pasilitas umum yang wajib dibuka dan diadakan oleh pihak pengurus rumah sakit umum, untuk memberikan kenyaman bagi ibu-ibu yang sedang menyusui bayinya, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangkan ketika ditanyakan kepada salah seorang Satpam (Security,red) bernama Suryadi mengatakan bahwa ruang Laktasi di gembok lantaran sering disalahgunakan oleh pasien untuk merokok sehingga ruang menyusui tersebut sudah lama ditutup tak boleh digunakan lagi. (Did/Sya)


