Diduga Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cidadap Pemandu Perniikahan Dibawah Umur
Sudah sembilan bulan siswi (neng) itu tidak masuk sekolah katanya sakit,kami pihak sekolah sudah menyampaikan surat panggilan kepada orang tuanya agar menjelaskan kepada pihak sekolah apa benar sakit apa bagaimana,namun orang tua wali tersebut tidak pernah datang ke sekolah,sampai saat ini pihak sekolah tidak menerima penjelasan apapun secara langsung dari pihak orang tua wali,kami pihak sekolah berupaya mencari impormasi melalui pemerintah desa Cidadap,dan berkordinasi dengan kepala desa,namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban juga dari pemerintah desa terkait siswi kami itu.,Imbuhnya..
Apakah pihak sekolah tidak penasaran menjenguk siswi nya yang 9 bulan tidak masuk sekolah dan ada kabar sakit?
Humas tidak menjawab,berdiam diri disinggung terkait itu.
Pokonya kami pihak sekolah kalo ada apa apa itu kan ada wali kelasnya,stelah wali kelas ada guru BK nya,setelah itu baru tugas humas,dan tugas saya sudah dilaksanakan yaitu kordinasi mencari impormasi kepada pemerintah desa.
Karena kami pihak sekolah kalo ada apa apa selalu berkordinasi dengan pemdes pemdes se kec.cidadap,.
Kami pihak sekolah sampai saat ini tidak menerima surat pengunduran diri siswi tersebut,atau surat lain nya,jadi sampai saat ini siswi (neng)masih terdaftar di dapodik sebagai siswi SMPN 1 Cidadap,"tegasnya.
Awak media juga datang ke kantor urusan agama(KUA) kec Cidadap untuk klarifikasi terkait dugaan pemandu pernikahan (neng)15 th dan(R) ,tetapi oknum pegawai kantor urusan agama(KUA) yang diduga pemandu pernikahan tersebut(LUKMAN) tidak ada dikantornya,padahal waktu itu hari jam kerja,melalui sambungan seluler, staf yang ada dikantor menghubungi Lukman,dan Lukman tidak masuk kerja ada dirumahnya,dan mengundang awak media ke rumahnya.
Lukman dengan lantang dan tegas menjelaskan,' Betul saya sendiri yang menjadi pemandu pernikahan (neng)yang masih usia 15 th dan masih sekolah kelas dua di SMPN 1 Cidadap,saya sudah memberikan panduan kepada wali tersebut,dan saya juga menyarankan agar pernikahan tersebut dipandu oleh kiyai ustadz setempat,tetapi kiyai ustadz setempat tidak mau,katanya menghargai saya selaku pegawai KUA,ya saya laksanakan pernikahan itu,walau sebenarnya saya tau yang saya lakukan itu salah,sudah melanggar ketentuan tentang perkawinan secara negara,dan saya tau itu pidana,"jelasnya...
Dan kalo ada yang bilang saya minta,atau dikasih dua juta rupiah,itu saya tidak terima,kalau lima ratus ribu sampai tujuh ratus ribu itu wajar saja,karena disitu ada dua saksi yang harus saya perhatikan,karena Syah nya pernikahan itu oleh kedua saksi,dan saya melihat secara sar'i, sering saya menjadi pemandu pernikahan tidak tercatat di KUA, istilah nikah siri, tidak dikasih uang.

