Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI - Disnaker Hambat Hak Buruh

Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI - Disnaker Hambat Hak Buruh
Ilustrasi para buruh
SUMSEL
Jumat, 31 Jan 2025  16:43

Akibatnya, para buruh melalui SPSI mengajukan Permohonan Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit kepada perusahaan dengan kesimpulan hasil perundingan: "Tidak Sepakat".yang tertuang dalam Risalah pada (17/10/2024). 

Lalu para buruh mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 02.SP.2024 pada (17/10/2024). 

Merujuk pada Surat Permohonan Nomor : 01./PUK/BRIKASA/SPSI. Pencatatan (21/10/2024) yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dan telah kami catat dengan Bukti Pencatatan Nomor : 381/Disnaker/2024 pada (20/11/2024) yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien SE MM yang tertuang dalam Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 560/1655/Disnaker-III/XI/2024.

Diketahui, berawal pada tahun 2015 puluhan buruh bekerja di Pupuk NPK dengan menerima upah sebesar Rp.2.400,-/tonase tanpa potongan gaji (upah) dan mendapatkan uang kompensasi dan THR dari Koprasi Karyawan (Kopkar) milik perusahaan pelopor produsen pupuk urea di Indonesia. Namun tanpa fasilitas BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlangsung hingga tahun 2022. Lalu para buruh meminta bantuan kepada PD SPSI, Abdullah Anang. Langkah PD SPSI ini melaporkan ke Disnaker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan bahkan ke Polda Sumsel. Alhasil fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Buruh dipenuhi oleh pihak Kopkar saat itu yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Manager Kopkar DPM pada Rabu (16/02/2022). 

Lalu, sistem Koprasi Karyawan (Kopkar) dialihkan ke Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) PT Brikasa diduga tidak ideal dengan diduga tidak diberikan hak uang kompensasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya fasilitas BPJS saja walaupun semua fasilitas dijanjikan dipenuhi oleh perusahaan yang tertuang dalam Surat Kesepakatan sebelumnya. Walaupun telah dipotong dari gaji (upah) untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya. 

Ditanyakan ke pihak Perusahaan menyatakan, "Berhubung peralihan dari Kopkar ke PT Brikasa, kita jalani dulu selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan kedepannya akan dilakukan revisi atau Addendum", janji HRS diduga pihak perusahaan yang didampingi diduga SND dan RLN diduga selaku Korlap pihak perusahaan PT Brikasa pada tahun 2022 berikut dihadiri Abdullah Anang diduga selaku PD SPSI. 

Bahkan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diduga mendesak salah satu perwakilan buruh untuk segera menandatangani kontrak kerja dan dianggap puluhan buruh turut menyetujuinya. Setelah menandatangani kontrak kerja, sampai sekarang menjelang kontrak habis tidak pernah dilakukan revisi kontrak kerja atau Addendum yang dijanjikan oleh pihak perusahaan. 

Lalu dilakukan mediasi sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan perusahaan mengaku menerima kontrak borongan dan merugi serta banyak nya karyawan (buruh red) hingga tidak sanggup membayar uang kompensasi dan THR. Kebijakan perusahaan hanya menaikkan nilai upah tonase saja, berawal Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) dinaikkan menjadi Rp.2.300,- (Dua ribu tiga ratus rupiah). Naik Rp.300,- (Tiga ratus rupiah) sebagai solusinya. 

Para buruh mengeluhkan, "Padahal buruh kontrak di Pupuk Urea semua mendapatkan kompensasi dan THR. Sedangkan buruh di Pupuk NPK tidak", keluh para buruh. "Bila keberatan silahkan mundur (berhenti bekerja red)", ketus salah satu manajer perusahaan diduga SND, pada mediasi September 2024. Diketahui, notulen mediasi tersebut hanya ditandatangani oleh pihak PD SPSI saja tanpa ditandatangani oleh pihak perusahaan Brikasa. 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita