Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI - Disnaker Hambat Hak Buruh

Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Diduga adanya konspirasi antara oknum manajemen PT Brikasa, oknum SPSI dan oknum Disnaker yang diduga menghambat hak kompensasi dan hak THR para buruh.
Penelusuran tim investigasi media ini diketahui, kebijakan manajemen PT Brikasa diduga tidak memberikan hak kompensasi dan hak THR para buruh pada tahun 2023 - 2024. Malah dipotong dari upah atau gaji para buruh untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya.
Sistem pembayaran upah para buruh oleh manajemen PT Brikasa melalui rekening yang bersangkutan pada Bank yang ditunjuk oleh manajemen PT Brikasa. Diketahui, gaji dari perusahaan diserahkan kepada PD SPSI, SPSI memotong gaji para buruh untuk iuran keanggotaan SPSI, dari PD SPSI baru diserahkan kepada para buruh melalui transfer.
Manager PT Brikasa, Randika melalui Wakil Manager, Aris mengatakan, "itu sudah disepakati dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), Pasal 6, cara pembayaran upah, THR dan Kompensasi antara perusahaan dengan buruhnya", katanya dikonfirmasi Jumat (31/01/2025).
Advertisement
Ditanya, Pertimbangan apa gaji para buruh dari PT Brikasa diserahkan kepada PD SPSI, SPSI memotong gaji para buruh untuk iuran keanggotaan SPSI, dari PD SPSI baru diserahkan kepada para buruh melalui transfer?
Aris enggan berkomentar banyak sembari mengatakan, "Maaf, itu bukan wewenang saya yang menjawabnya dan itu internal perusahaan", singkat Aris.
Perusahaan yang bergerak dibidang jasa teknik dan distributor nasional ini akan memberikan THR 1 (satu) Bulan upah sebesar Rp.230, -/ton yang dihitung berdasarkan rata-rata hasil produksi selama masa kerja (rate Rp.230, -/ton x rata-rata hasil produksi selama masa kerja) yang akan dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, pihak perusahaan yang berkantor dikawasan Jl. May Zen Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Kota Palembang ini akan memberikan kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah sebesar Rp.230/ton yang dihitung berdasarkan rata-rata hasil produksi dan masa kerja (rate Rp. 230,-/ton x rata-rata hasil masa kerja) yang dibayarkan setelah perjanjian kedua belah pihak berakhir. Diketahui, THR dan kompensasi dipotong dari gaji (upah) untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya. Hal ini tertuang dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), Pasal 6, cara pembayaran upah, THR dan Kompensasi.
Dinilai hak Normatif para buruh tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 15 PP35 tahun 2021 tenang kompensasi dan THR. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Diketahui dipotong dari upah.
Pemkot Serang DPRD Bentuk Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..
PJ Sekda Kota Serang Selamat dan Sukses Tingkatkan Inovasi Prestasi MTQ Hingga Nasional
Forum Rencana Kerja Tahun 2026, PJ Sekda Kota Serang Support Visi Misi Wali Kota Baru
Pemkot Serang Perundam Tirta Madani Sepakat Pengelolaan Inpres Air Minum SPAM
DKP Cilegon Kerjasama Dengan Yayasan Gaksa, Luncurkan Buku Tandak Pantun Tanah Jawara



