Diduga bermodal surat palsu, amandemen perjanjian kerjasama sewa lahan tower BTS diduga cacat hukum.
Tower BTS dibanyuasin
Kamis, 28 Sep 2023 10:15
"Berdasarkan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta otentik dan undang-undang TPPU," tuturnya.
Selain itu, Aliyaspun dalam waktu dekat akan melaporkan pihak mitratel Kepada APH, Kepolisian serta Ombudsman Sumsel untuk segera memanggil pihak mitratel yang telah merugikan pihaknya selaku pemilik lahan." tungkasnya. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


