Diduga bermodal surat palsu, amandemen perjanjian kerjasama sewa lahan tower BTS diduga cacat hukum.
Tower BTS dibanyuasin
Kamis, 28 Sep 2023 10:15
"Berdasarkan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta otentik dan undang-undang TPPU," tuturnya.
Selain itu, Aliyaspun dalam waktu dekat akan melaporkan pihak mitratel Kepada APH, Kepolisian serta Ombudsman Sumsel untuk segera memanggil pihak mitratel yang telah merugikan pihaknya selaku pemilik lahan." tungkasnya. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 8 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


