Diduga bermodal surat palsu, amandemen perjanjian kerjasama sewa lahan tower BTS diduga cacat hukum.

Diduga bermodal surat palsu, amandemen perjanjian kerjasama sewa lahan tower BTS diduga cacat hukum.
Tower BTS dibanyuasin
SUMSEL
Kamis, 28 Sep 2023  10:15

"Berdasarkan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta otentik dan undang-undang TPPU," tuturnya.

Selain itu, Aliyaspun dalam waktu dekat akan melaporkan pihak mitratel Kepada APH, Kepolisian serta Ombudsman Sumsel untuk segera memanggil pihak mitratel yang telah merugikan pihaknya selaku pemilik lahan." tungkasnya. (Tri sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita