Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai Kejari Miliki bukti Hasil Audit PKN, Kini Pemkot Serang berencana Ambil alih bangunan kios Stadion MY
Kejaksaan Negeri Serang melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra merilis hasil audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan ilegal di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang tahun 2023 telah rampung. yakni senilaiRp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pada senin (9/8/24)
"Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta lebih,Auditor yang mengaudit perkara tersebut dari Hernold Ferry Makawimbang selaku ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara. “ ujarnya.
"Hasil audit tersebut diterima pada 9 Agustus 2024 lalu.",sambungnya.
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho,Ia menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun dua bulan (perhitungan kerugian negara-red),” ujarnya.
Merryon mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.
Advertisement
Kajari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.
Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Lanjutnya, Perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.