Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai Kejari Miliki bukti Hasil Audit PKN, Kini Pemkot Serang berencana Ambil alih bangunan kios Stadion MY

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai  Kejari Miliki bukti Hasil Audit PKN, Kini  Pemkot Serang  berencana Ambil alih bangunan kios Stadion MY
Foto: Tampak 59 kios ilegal yang telah menjadi salah satu bukti Kejari Serang akan diambil alih Pemkot Serang
BANTEN
Senin, 09 Sep 2024  21:40

Kejaksaan Negeri Serang melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra merilis hasil audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan ilegal di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang tahun 2023 telah rampung. yakni senilaiRp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pada senin (9/8/24)

"Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta lebih,Auditor yang mengaudit perkara tersebut dari Hernold Ferry Makawimbang selaku ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara. “ ujarnya.

"Hasil audit tersebut diterima pada 9 Agustus 2024 lalu.",sambungnya.

 Didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho,Ia menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun dua bulan (perhitungan kerugian negara-red),” ujarnya.

Merryon mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.

Kajari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.

Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Lanjutnya, Perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.

Pemkot Serang Bakal Ambil Alih Bangunan Kios Ilegal di Stadion Maulana Yusuf

Pemkot Serang berencana mengambil ambil alih bangunan kios yang berdiri di lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.

Bangunan kios tersebut  menjadi bukti salah satu dugaan korupsi oleh Kejari Serang.Berdasarkan audit lahan stadion yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, rencana ambil alih bangunan kios itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kejari Serang.

“Karena saat ini penanganannya di kejaksaan  jadi ada beberapa rekomendasi  yang harus kami konsultasikan, seperti aset bangunan kios milik pihak ketiga yang berada di lahan milik Pemkot Serang, yang ingin diambil alih.ujarnya

“Itu ada aset yang bukan milik kita, tapi milik punya ketiga. Apakah itu aset bisa disita atau bagaimana atau dirampas, kan itu juga harus ada kepastian hukum soal itu,” sambungnya.

Menurut Wachyu, hingga saat ini hasil audit yang dilakukan inspektorat belum dilaporkan ke Pj Walikota Serang, sampai adanya hasil konsultasi dari Kejari Serang.

“Jadi kami juga sudah melakukan audit tapi belum kami laporkan ke Pak Pj. Kalau itu (hasil audit) nanti saya laporkannya ke Pak Pj aja bukan untuk konsumsi. kalau misalnya ada sudah ada saya sampaikan ke Pak Pj,” ucap Wachyu.(TJK/ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Pilar Saga Ichsan Sambut Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Provinsi Banten
Pilar Saga Ichsan Sambut Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Provinsi Banten
Pilar Saga Ichsan Sambut Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Provinsi Banten
Pilar Saga Ichsan Sambut Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Provinsi Banten
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Indeks Berita