Bandel !,Sudah diperingati tak juga berhenti, KLHK RI Tutup Paksa Tempat Pembakaran Sampah Baju import dan Alumuniumfoil
AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK RI, Ardyanto Nugroho memimpin langsung datangnya Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) untuk menutup paksa dan menyegel area pembuangan sampah seluas 4,7 hektar di Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang,Penutupan dan penyegelan lokasi tersebut didampingi aparat kepolisian pada Jumat 6 September 2024.
Ardyanto mengungkapkan, area pembakaran sampah di Desa Bunder yang berada wilayah industri di Kabupaten Tangerang itu menjadi salah satu dari target pengawasan terhadap 230 entitas industri atau perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan dan dari 51 sudah diawasi dan 11 di antaranya sudah disegel.
“Ada sebanyak 230 perusahaan yang akan kita awasi, dari 230 perusahaan itu 51 sudah kita awasi,” kata Ardyanto
“Dan dari 51 tersebut ada 11 di antaranya disegel, menghentikan kegiatan karena mensinyalir ada pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Jadi mau nggak mau kita hentikan berupa penyegelan dan PPLH Line dan papan larangan,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan bisa menindak secara pidana pelaku pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kabupaten Tangerang. Apalagi sampah yang dibakar ada yang berjenis berbahaya, salah satunya aluminum foil.
"Setelah penyegelan, kami tentu akan berkoordinasi dengan pemda setempat, TNI, dan Polri jika kita menemukan atau mensinyalir masih terdapat pembakaran. Kami akan limpahkan ke penanganan penegakan hukum untuk dilakukan tindakan hukum pidana para pelaku pembakaran tersebut," tegasnya
Advertisement
Pidana bagi mereka yang tetap melakukan pelanggaran ini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Ini juga bisa memberikan efek jera bagi mereka yang membandel melakukan pembakaran sampah di area seluas 4,7 hektare itu.
Menurut Ardyanto, pencemaran tersebut bukan saja pencemaran udara.. Selain itu, bisa menyebabkan gangguan pernapasan hingga kanker.
"Kami mengkhawatirkan masyarakat terdampak kesehatannya, bisa berupa kanker atau ISPA," tegasnya.
Beberapa contoh pencemaran udara memang ada di Tangerang seperti tempat pembakaran sampah aluminium foil dan bahan berbahaya lainnya nseperti sampah sisa plastik ,baju baju limbah import di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tempat ini disegel dengan luas pembakaran sampah berbahaya seluas 4,7 hektare.