Debt Collector Intimidasi Wartawan Bekasi Saat Liput Kasus Penagih Utang
Selasa, 06 Des 2022 17:49
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
"Prinsipnya perdata, tapi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kami tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," tandasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 5 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 5 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 9 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


