Debt Collector Intimidasi Wartawan Bekasi Saat Liput Kasus Penagih Utang
Selasa, 06 Des 2022 17:49
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
"Prinsipnya perdata, tapi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kami tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," tandasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Resmi Memimpin DPW Rajawali Banten, H. Ahmad Iwan Dahlan: Mari Bersatu, Tegakkan Visi...BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...


