Dana Desa di Pakai Buat Judi dan Ngeroom Bersama LC, Kades Ini Sekarang Masuk Bui

Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan Agus merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Pada tahun 2021, tersangka Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
"Kerugian negara Rp 220.696.000," sambungnya.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sejumlah dokumen dari sejumlah saksi. Yaitu dari sejumlah perangkat desa, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andy menjelaskan, modus yang dilakukannya yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
"Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," ungkapnya.
Andy menambahkan, Agus mengaku menggunakan uang dana desa untuk usaha menanam bawang merah. Kemudian Agus mengaku mengalami kerugian sehingga tak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Selain itu, lanjut Andy, Agus juga tengah menjalani penyidikan terkait kasus perjudian.
"Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus, ""terangnya.
Atas kejadian tersebut AT dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Primair Pasal 2, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Kategori : Solo RayaUser : Biro Solo RayaKata Kunci : Korupsi, Tertangkap, Kades, Polres, DemakLink : dana-desa-di-pakai-buat-judi-dan-ngeroom-bersama-lc-kades-ini-sekarang-masuk-bui






