Dampak Serius Operasi ilegal Galian C; Debu Melanda Masyarakat Kecamatan Selangit.

Dampak Serius Operasi ilegal Galian C; Debu Melanda Masyarakat Kecamatan Selangit.
Kegiatan Galian C kabupaten Musi Rawas
SUMSEL
Selasa, 05 Sep 2023  08:26

Lanjutnya, "Kami berharap dapat melakukan evaluasi ke depannya, kami mohon agar berita-berita terkait Galian C kami tidak terus dipublikasikan, karena ini masih dalam tahap pengembangan," tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Selangit maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait status legalitas operasi Galian C di Kecamatan Selangit. Kami akan terus memantau perkembangan berita ini.

Berdasarkan aturan yang dijelaskan tentang oknum pelaku usaha secara ilegal, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada, pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar(Andika Saputra)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita