Dampak Serius Operasi ilegal Galian C; Debu Melanda Masyarakat Kecamatan Selangit.

Dampak Serius Operasi ilegal Galian C; Debu Melanda Masyarakat Kecamatan Selangit.
Foto: Kegiatan Galian C kabupaten Musi Rawas
SUMSEL
Selasa, 05 Sep 2023  08:26

Musirawas, Aliansinews

Kecamatan Selangit di Musirawas saat ini diliputi kekhawatiran yang mendalam akibat operasi ilegal Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang lingkungan yang berlaku.

Pihak berwenang telah berhasil mendeteksi keberadaan operasi Galian C ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) mengatur secara tegas tentang izin operasi pertambangan, termasuk galian C, sehingga pihak yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi menghadapi tindakan hukum yang serius.

Operasi ilegal Galian C di Kecamatan Selangit telah menjadi perhatian utama masyarakat setempat karena dampak negatifnya yang nyata.

Tingkat debu yang tinggi yang berasal dari operasi Galian C menjadi masalah serius yang harus dihadapi oleh warga.

Kabar tentang aktivitas galian C ilegal ini mencuat ketika sejumlah warga Kecamatan Selangit mulai melaporkan peningkatan drastis dalam kadar debu di sekitar lingkungan mereka.

Spekulasi pun mulai merebak bahwa aktivitas galian ini memiliki potensi dampak besar terhadap pengendara dan kesehatan anak-anak mereka.

Beberapa warga yang tinggal di sekitar wilayah Galian C berbicara tentang kekhawatiran mereka, dengan salah satu warga menyatakan,

"Kami belum pernah melihat aktivitas seperti ini sebelumnya, dan debu yang ada sekarang sangat mengganggu kehidupan sehari-hari kami.

Kami tidak tahu apakah Galian C ini beroperasi secara legal atau ilegal, yang jelas kami yang tinggal di sekitar wilayah Galiansi C ini merasakan dampak lingkungan yang semakin tidak sehat karena debu yang meluas terutama saat musim kemarau."

Selain itu, ada kekhawatiran serius bahwa tingginya kadar debu ini dapat berdampak negatif terhadap pengendara yang melintas dan juga dapat menjadi penyebab penyakit pernapasan yang serius. Warga merasa mereka tidak lagi bisa menghirup udara segar dengan adanya aktivitas ilegal Galiansi C ini.

Berdasarkan pantauan media pada Senin, 4 September 2023, masih terlihat banyak debu akibat tanah yang berjatuhan dari truk-truk pengangkut material hasil kerukan Galiansi C, mulai dari simpang terawas di Kecamatan Selangit hingga wilayah Kota Lubuklinggau.

Di samping itu, di simpang kecamatan Selangit hingga lokasi Galian C juga dipenuhi oleh debu, dengan beberapa mobil dan truk yang mengantri untuk mengangkut material. Aktivitas berat, seperti penggunaan alat berat dalam penggalian material, juga terlihat di lokasi.

Terpisah, saat konfirmasi salah satu pemilik dari Galian C yang mengaku namanya Iyan, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan kesalahan karena belum ada izin yang lengkap.

Ia menegaskan bahwa mereka baru memiliki izin namun belum lengkap, namun mereka juga telah meminta izin kepada pihak kecamatan di Selangit. Selain itu, mereka telah melakukan upaya untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama dari debu dan perusakan lainnya.

Lanjutnya, "Kami berharap dapat melakukan evaluasi ke depannya, kami mohon agar berita-berita terkait Galian C kami tidak terus dipublikasikan, karena ini masih dalam tahap pengembangan," tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Selangit maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait status legalitas operasi Galian C di Kecamatan Selangit. Kami akan terus memantau perkembangan berita ini.

Berdasarkan aturan yang dijelaskan tentang oknum pelaku usaha secara ilegal, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada, pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar(Andika Saputra)

TAG:
#
Berita Terkait
Diduga Lahan Diserobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum
Diduga Lahan Diserobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum
Diduga Lahan Diserobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum
Diduga Lahan Diserobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Prabowo tunjuk Sudaryono jadi Kepala BGN, bakal dilantik sore ini
PT. Langkah Gemilang Indonesia Dukung Renovasi Kantor dan Mushola Komp Pengawal Denmadam di Lingkungan Makodam IV/Diponegoro
BPAN LAI Jateng bakal monitor tambang di Jepara pasca penertiban, langkah hukum sangat diperlukan
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Pertamina Amankan Distribusi BBM
Diplomasi Kepolisian Berlanjut, Polda Sumsel dan Royal Malaysia Police Perkuat Kerja Sama Strategis
Indeks Berita