Temuan BPK, Inspektorat : 14 OPD Harus kembalikan kerugian Negara Vs Kejari Bidik 14 OPD karena ada unsur Pidana
Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Pandeglang Banten saat ini sedang mengalami masalah sejak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten merilis sejumlah temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pandeglang tersebut.Sebanyak 7 dari 14 OPD telah di ultimatum harus melaksaankan pengembalian kerugian negara ke kas daerah sampai batas batas yang ditentukan yakni 21 juli 2024, Korps Adhiyaksa juga menunggu dan bersiap memeriksa OPD OPD tersebut sampai batas waktu yang ditentukan
AliansiNews.ID-Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menyatakan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada OPD yang belum menyelesaikan masalahnya agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena waktu yang diberikan oleh BPK untuk penyelesaian temuan tersebut akan segera habis pada 21 Juli 2024,” ungkapnya, Minggu 7 Juli 2024.
Advertisement
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menyampaikan pihaknya menilai terjadinya temuan itu karena lemahnya pengawasan di lapangan yang menjadi faktor utama penyimpangan.
“Kami menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi faktor utama penyimpangan,” jelasnya.
“Sesuai instruksi pimpinan ibu Bupati memerintahkan kami untuk memberikan teguran. Ya, otomatis (kami tegur) sudah melakukan teguran tertulis dan juga secara teknis sudah mengingatkan,” ujarnya.
OPD yang belum mengembalikan kerugian negara ke Kas daerah