Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Secara terpisah, Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini merupakan bagian dari arahan pimpinan untuk memperkuat ketahanan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, sekolah, dan perangkat desa sangat diperlukan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi.
"Ia menegaskan bahwa modus tersebut dapat termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan harus segera dilaporkan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587. Semua laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
(Yogi /Humas polres Bogor)


