Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Amankan Ibadah di Gereja GPIB Nehemia Cipayung.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH. menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar.
"Akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Polsek Megamendung melalui peran aktif para Bhabinkamtibmas akan terus meningkatkan patroli, sambang warga, dan pengamanan tempat-tempat strategis demi terciptanya ketertiban umum serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor.
(Yogi /Humas polres bogor)


