CEO Rendy Cs Dipecat Direksi PT Avirtech Grup

CEO Rendy Cs Dipecat Direksi PT Avirtech Grup
Kantor di Cideng telah dikuasai Ferdy
SUMSEL
Senin, 25 Des 2023  19:17

"Akibat hal ini client kami PT. TDI dan PT ASP mengalami kerugian puluhan miliar rupiah dan kasus ini juga telah kita laporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2655/XI/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus dengan terlapor DE, FE, TE dan SU", uraiannya. "Kita minta segera di usut, proses hukumnya, karena menyangkut dunia investasi", tegas Jus.

"Sebab, PT. TDI dan PT ASP merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) sedangkan PT. STI perusahaan patungan (kerjasama) antara perusahaan dari Singapura dengan perusahaan lndonesia jadi harus ada kepastian hukum karena menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia", harap Jus.

Jus menambahkan, "Diketahui, aset PT ASP telah disita secara ilegal oleh terduga Ferdy, PT ASP mencoba untuk pindah gudang, tak hanya PT STI yang berhutang miliaran rupiah ke PT ASP, diduga Ferdy kini mencoba mencuri diduga aset bahkan mencoba mengunci drone Terra pegawai yang dimutasi dari PT STI saat akusisi".

"Selain itu, terduga Rendy yang tak lain merupakan saudara Ferdy diduga kuat sebagai dalang dalam hal ini yang diduga berusaha menyabotase akusisi dan mengambil uang untuk kepentingan pribadi hingga Ferdy sebagai Terlapor dugaan penipuan yang tertuang dalam dua Laporan Polisi", beber Jus.

Sementara, Advokat Bobby menambahkan, "poin inti dalam hal ini adalah proses akusisi dalam perusahaan itu dimana outputnya adalah telah terjadinya perubahan direksi yang sampai hari ini perubahan direksi itu tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal yang resmi sebagaimana diterbitkan pihak Kemenkumham RI melalui notaris", ungkapnya.

"Sedangkan, proses akusisi dalam perusahaan itu harus berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi sebelumnya harus melaksanakan RUPS dan menunjuk direksi yang baru. Hasil RUPS ini di leges lalu dibawa ke notaris dan dituangkan dalam akta notaris serta diteruskan ke Kemenkumham. Setelah disahkan dan diterbitkan pihak Kemenkumham baru lah diumumkan direksi, direktur dan komisaris yang baru. Bila proses ini tidak dilakukan, tentunya dipastikan ilegal", tegas Bobby.

"Dengan tidak dilakukan proses RUPS, notaris hingga Kemenkumham tiba-tiba secara mendadak adanya perubahan direksi, diduga kuat hal ini merupakan motif mereka yang tentunya ilegal yang bertujuan berusaha diduga dengan take over (pengambilan alih) saham perusahaan", tegas tim lawyer Jus Sunardi Irawan SH MH ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(ril/yn)

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita