CEO Rendy Cs Dipecat Direksi PT Avirtech Grup
Awalnya PT. TDI dan PT ASP perusahaan asal Singapura ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT. STI melalui direkturnya diduga Dewi.
Setelah berbagai barang masuk ke gudang di Bekasi, tiba-tiba di tengah jalan terjadi perubahan mendadak, direktur PT. STI, diduga Dewi di gantikan terduga Ferdy William yang tak lain merupakan adik kandung terduga Dewi.
Direktur baru Ferdy diduga tidak mau mengakui dan mematuhi MoU termasuk barang yang di supply PT. TDI dan PT ASP padahal saat MoU PT. TDI telah membayar ke PT STI.
Sedangkan direktur PT STI sebelumnya dijabat oleh Dewi diduga telah melarikan diri keluar negeri bersama suaminya terduga Susanto yang juga sebagai komisaris dan keduanya lepas tangan (lepas tanggung jawab red).
Sementara, PT. TDI dan PT ASP melalui kuasa hukumnya Advokat Jus Sunardi Irawan SH MH mengaku, "sebelumnya kami telah beberapa kali konfirmasi ke PT. STI guna mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan (MoU) sebelumnya. Namun, sangat disayangkan tidak di respon", keluh bang Jus sapaan akrab nya ini.
"Sehingga pada hari Kamis (23/11/2023) PT. TDI mengambil kembali barang mereka yang ada di gudang Bekasi, dengan membawa bukti perjanjian (MoU), bukti kepemilikan barang termasuk serah terima barang ke PT. STI", lanjut bang Jus.
"Saat perjanjian kerja sama bisnis terdapat klausul selama perjanjian berjalan jika ada perubahan management rekan bisnis akan diberitahukan, sementara PT. STI melakukan pergantian direktur sebagai rekan bisnis tidak diberitahukan dan secara mendadak sekali", ujar Jus Sunardi Irawan SH MH dikonfirmasi Sabtu, (25/11/2023).
"Wajar dong, kita ambil kembali barang kita karena tidak mau membayar dan mengaku milik client kami, itu juga kita ambil di saksikan aparat dan perangkat pemerintah setempat, mereka juga tidak ada bukti kepemilikan barang itu, bahkan kantor kita juga di Cideng telah dikuasai Ferdy diduga bersama rekannya", tutur Jus.
Jus menilai, "Ulah Ferdi Willian diduga diperparah lagi dengan menyandera karyawan berhari hari serta mengusir karyawan dari kantor yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B/577/XI/2023/SPKT/Sek Jatisampurna", ungkapnya.


