Cegah Karhutlah, Polres Mura Amankan Pelaku Pembakaran

Cegah Karhutlah, Polres Mura Amankan Pelaku Pembakaran
Kapolres Musi rawas didampingi kasat Reskrim.
SUMSEL
Selasa, 06 Jun 2023  07:19

Dan sebelum melakukan pembakaran para pelaku melakukan penebangan pohon untuk disiapkan dibakar atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 1 kosong delapan ayat 1 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Dari keterangan tersangka membenarkan adanya telah melakukan pembakaran lahan yang disiapkan untuk membuka lahan perkebunan adapun dengan cara menggunakan obor bambu yang diisi sabut kelapa kemudian diberi minyak tanah lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya obor tersebut di sulut kan pada tumpukan kayu yang sudah siap dibakar adapun luas lahan yang telah dibakar lebih kurang 2 hektar

"Selain tersangka anggota juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek gas warna merah, sabut kelapa, tiga batang potongan kayu yang sudah terbakar dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu," papar kapolres.

Saat disinggung, oleh isan pers saat press release, apakah pemilik lahan AW, mengetahui apabila melakukan pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana?

Kemudian, apakah mengetahui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menyediakan alat berat apabila ingin membuka lahan dan bagi warga yang ingin meminjam diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku?

" Iya, Pak saya tahu dari himbauan kades dan pemerintah desa serta Polisi, cuma saya pikir hal ini tidak membawa keranah pidana ternyata membawa keranah pidana dan mengenai peminjaman alat berat yang disediakan oleh pemerintah daerah sampai saat ini sama saja, saya juga tidak mengetahui dan tidak langsung koordinasi dengan pemerintah daerah," akui AW didepan Insan Pers.(TIM)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita