Cegah Karhutlah, Polres Mura Amankan Pelaku Pembakaran

Cegah Karhutlah, Polres Mura Amankan Pelaku Pembakaran
Kapolres Musi rawas didampingi kasat Reskrim.
SUMSEL
Selasa, 06 Jun 2023  07:19

Berdasarkan ramalan atau prediksi cuaca ditetapkan BMKG, terkait curah hujan yang relatif lebih kering di tahun 2002 tiga dari tahun sebelumnya maka pada bulan April yang lalu Provinsi Jambi telah memasuki darurat karhutlah kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Selatan memasuki status siaga karhutlah sebanyak 12 kabupaten termasuk Kabupaten Musi Rawas sudah berada dalam status siaga karhutlah saat ini.

"Maka perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dan bagi pejabat berwenang yang berkompeten dalam kewilayahan yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan (Dapat dikategorikan dalam perbuatan pembiaran atas pidana yang timbul), sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda 500 juta.

Menindaklanjuti status siaga karhutlah tersebut Polres Musi Rawas melakukan tindakan tegas pada pelaku tindak pidana karhutlah pada, Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekitar pukul 13.06 WIB yang terpantau lokasi titik hotspot pada aplikasi songket, Selanjutnya petugas Polres Musi Rawas melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api lalu ditemukan adalah lahan dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.

Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan deteksi pelaku selanjutnya polisi berhasil mengamankan barang bukti dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi. 

Dan luas lahan yang dibakar lebih kurang 2 hektar setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi melalui Kepala Desa Suro para pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Suro ke Polres Musi Rawas guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui keempat tersangka tersebut bernisial, AI, MS, DF dan AW, diamankan di polres musi rawas guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun peran tersangka, AW adalah pemilik lahan yang sengaja merintahkan untuk membakar lahan dengan upah senilai Rp 13.500.000, sedangkan AI, MS dan DF, pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menerima upah Rp 13.500.000.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita