Sidang MKD: Uya Kuya dan Adies Kadir tak terbukti langgar etik, bagaimana dengan yang lain?

Sidang MKD: Uya Kuya dan Adies Kadir tak terbukti langgar etik, bagaimana dengan yang lain?
Sidang etik Uya Kuya Cs di MKD.
NASIONAL
Rabu, 05 Nov 2025  14:24

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” terang MKD.

Sementara Eko Patrio, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 4 ini dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Terakhir Ahmad Sahroni, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 5 itu dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata MKD.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mkd
#dpr ri
#uya kuya
#nafa urbach
#eko patrio
#ahmad sahroni
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita