Klarifikasi Pihak Sekolah: Fakta di Lapangan, Orang Tua Korban Tegaskan Guru PPPK Rika Gustinaini yang Menganiaya Siswinya

Klarifikasi Pihak Sekolah: Fakta di Lapangan, Orang Tua Korban Tegaskan Guru PPPK Rika Gustinaini yang Menganiaya Siswinya
Kepsek serta guru PPPK SMA negeri 1 Muara Telang Banyuasin
SUMSEL
Jumat, 31 Okt 2025  13:29

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh guru PPPK tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan,
dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan 5 tahun jika menimbulkan luka berat.

2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
yang melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga Rp 72 juta.

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
yang memungkinkan sanksi berat terhadap aparatur negara yang terbukti melakukan kekerasan, termasuk penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Seruan Publik dan Tindakan Lanjut

AliansiNews.id menyerukan agar Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta Polsek Muara Telang segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kekerasan ini.

Sekolah semestinya menjadi tempat aman bagi anak, bukan ruang kekerasan. Penegakan disiplin ASN dan perlindungan siswa harus menjadi prioritas utama.

Pernyataan Ketua AliansiNews

Ketua AliansiNews.id, Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa guru PPPK yang melakukan kekerasan terhadap siswa harus diberi sanksi seberat-beratnya.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita