Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan
"Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," bebernya
Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya. Untuk itu pihaknya meminta Polres Ogan Ilir segera Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan atas terjadinya kebakaran lahan tebu tersebut, jelasnya
Lebih lanjut Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tandasnya. (Tri Sutrisno)


