Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan

Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan
Lahan tebu milik PTPN cinta manis
SUMSEL
Minggu, 31 Agu 2025  20:49

"Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," bebernya

Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya. Untuk itu pihaknya meminta Polres Ogan Ilir segera  Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan atas terjadinya kebakaran lahan tebu tersebut, jelasnya

Lebih lanjut Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tandasnya. (Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita