Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan

Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan
Foto: Lahan tebu milik PTPN cinta manis
SUMSEL
Minggu, 31 Agu 2025  20:49

Sumsel_AliansiNews.id. 

Kebakaran lahan kembali terjadi di perkebunan tebu milik PTPN VII, tepatnya di Rayon V, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu malam (31/8/3025) . Kebakaran yang melanda area seluas 15 hektar, di mana lahan tebu yang terbakar telah memasuki masa tebang.

Salah seorang warga menuturkan, terdapat 2 titik api, di lokasi pertama tepatnya di rayon 5, lokasi terdampak kebakaran lebih kurang ada terdapat 15 hektar, sementara titik api yg ke 2 tidak terpantau serta satu petak diatas 5 hektar. Hingga saat ini pemadam kebakaran tidak datang ke lokasi kebakaran, padahal jarak lokasi dari pabrik dan full pemadam kebakaran lebih kurang 500 Meter, Ujarnya 

Lanjutnya, kebun-kebun tebu tersebut sengaja di bakar oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab, pasalnya tebu yang terbakar semua telah siap di tebang, terangnya, pada awak media. Minggu (31/8/2025)

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menegaskan indikasi adanya praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," Ujarnya. Minggu (31/8/2025)

Syamsudin Djoesman menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.

Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar.

"Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," bebernya

Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya. Untuk itu pihaknya meminta Polres Ogan Ilir segera  Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan atas terjadinya kebakaran lahan tebu tersebut, jelasnya

Lebih lanjut Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tandasnya. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat
Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat
Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat
Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita