Bapenda Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan Pajak dan Undian Umroh bagi Wajib Pajak Taat
10% diskon untuk tunggakan tahun 2024
Namun, seluruh ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025.
"Program ini kami sebut sebagai program keberkahan, sejalan dengan arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang menginginkan adanya insentif nyata berupa kemudahan dan kemurahan bagi masyarakat," jelas Bima.
Tidak berhenti di situ, Bapenda Kabupaten Sukabumi juga memberikan bonus hadiah berupa paket umroh untuk lima orang wajib pajak yang taat. Pemenang akan dipilih melalui sistem undian bagi masyarakat yang telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.
"Siapa saja yang melunasi PBB tahun ini, otomatis akan masuk dalam daftar undian hadiah umroh. Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat pajak," ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 tahun 2025 dapat dilakukan melalui kantor desa terdekat, outlet pelayanan pajak, atau secara daring melalui layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.
Bima mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum tanggal 30 September 2025, dan menjadikan momentum ini sebagai langkah bersama membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera.


