Bapenda Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan Pajak dan Undian Umroh bagi Wajib Pajak Taat

Bapenda Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan Pajak dan Undian Umroh bagi Wajib Pajak Taat
 
JABAR
Rabu, 23 Jul 2025  21:01

aliansinews.id - Sukabumi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali membuat gebrakan yang berpihak kepada masyarakat melalui program Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Inovasi ini merupakan bentuk insentif luar biasa bagi warga yang membayar PBB-P2 tahun 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri—yang akrab disapa Bima—mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menjaring kembali data wajib pajak yang sudah lama tidak aktif.

"Ini adalah bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Kami ingin mengajak masyarakat lebih aktif dan sadar akan kewajiban pajaknya, sambil memberikan keringanan yang nyata," ujar Bima saat ditemui di ruang kerjanya.

Program ini memberikan penghapusan total dan diskon besar untuk tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

100% bebas pajak untuk tunggakan tahun 1994–2012

50% diskon untuk tunggakan tahun 2013–2019

40% diskon untuk tunggakan tahun 2020–2021

30% diskon untuk tunggakan tahun 2022

20% diskon untuk tunggakan tahun 2023

10% diskon untuk tunggakan tahun 2024

Namun, seluruh ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025.

"Program ini kami sebut sebagai program keberkahan, sejalan dengan arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang menginginkan adanya insentif nyata berupa kemudahan dan kemurahan bagi masyarakat," jelas Bima.

Tidak berhenti di situ, Bapenda Kabupaten Sukabumi juga memberikan bonus hadiah berupa paket umroh untuk lima orang wajib pajak yang taat. Pemenang akan dipilih melalui sistem undian bagi masyarakat yang telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.

"Siapa saja yang melunasi PBB tahun ini, otomatis akan masuk dalam daftar undian hadiah umroh. Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat pajak," ujarnya.

Pembayaran PBB-P2 tahun 2025 dapat dilakukan melalui kantor desa terdekat, outlet pelayanan pajak, atau secara daring melalui layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.

Bima mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum tanggal 30 September 2025, dan menjadikan momentum ini sebagai langkah bersama membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera.

TAG:
#bapenda
#herdy somantri
Berita Terkait
Bayar Pajak 24 Ribu Pertahun, Pedagang Mie Dan Kopi Ini Dihadiahi Umroh Oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM
Bayar Pajak 24 Ribu Pertahun, Pedagang Mie Dan Kopi Ini Dihadiahi Umroh Oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM
Bayar Pajak 24 Ribu Pertahun, Pedagang Mie Dan Kopi Ini Dihadiahi Umroh Oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM
Bayar Pajak 24 Ribu Pertahun, Pedagang Mie Dan Kopi Ini Dihadiahi Umroh Oleh Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
M Syari Faidar Raih Penghargaan Harapan 1 pada Lomba Karya Tulis Jurnalistik PWI Rohul Tahun 2026
Rakyat Sesak Asap, Mahasiswanya Malah Bungkam! Ada Apa dengan Aliansi Mahasiswa Sumsel?
TMMD Ke- 130 Wilayah Kodim 1016/Plk Resmi Di Buka
Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Podomoro Tenjo, Polisi Lakukan Olah TKP
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1,1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Indeks Berita