Buntut Pegi Setiawan bebas, Mabes Polri bakal evaluasi penyidik, komentari kemungkinan salah tangkap
Mabes Polri menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Tentu saja, dengan apa yang menjadi putusan hari ini, sebagai penegak hukum kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani menyampaikan putusan tersebut akan menjadi evaluasi bersama bagi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung," katanya.
Advertisement
"Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada," sambungnya.
Polisi salah tangkap
Saat ditanya terkait kemungkinan Pegi menjadi korban salah tangkap, Djuhandhani mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat," ungkapnya.