Hakim PN Bandung tentukan nasib Pegi Setiawan hari ini
Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang ini, sah atau tidaknya penetapan status Pegi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan diputuskan.
Rangkaian sidang praperadilan Pegi sebelumnya telah berlangsung selama 5 hari pada pekan lalu.
Sidang terakhir ditutup dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dam termohon.
Duduk sebagai pemohon adalah kubu Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak termohonm yaitu Polda Jabar. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Advertisement
"Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman, Jumat (5/7/2024).
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky merupakan error in persona.
Kuasa hukum Pegi meyakini kliennya adalah korban salah tangkap. Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi.
Kuasa hukum juga menemui kenjanggalan salah satunya karena ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang merupakan DPO Polda Jabar dalam kasus Vina dan Eky.