Bukan Gertak Sambel Pasca Truk Jumbo Maut, Pemkot Palembang dan Kemenhub Sepakati Penggunaan Terminal Karya Jaya untuk Truk ODOL

Bukan Gertak Sambel Pasca Truk Jumbo Maut, Pemkot Palembang dan Kemenhub Sepakati Penggunaan Terminal Karya Jaya untuk Truk ODOL
PJ walikota Palembang
SUMSEL
Rabu, 22 Mei 2024  19:37

Melalui peraturan wali kota (perwali) yang sudah berlaku, yaitu Perwali No.26/2019, ditetapkan rute masuk dan keluar Kota Palembang untuk kendaraan berat.

Rute masuk Kota Palembang menuju Boom Baru untuk Kendaraan Berat mulai jam 21.00 hingga 06.00 WIB adalah: Simpang Macan Lindungan - Jalan Parameswara - Jalan Demang Lebar Daun - Jalan Basuki Rahmat - Jalan R. Sukamto - Jalan Residen A. Rozak - Jalan Martadinata - Boom Baru. Rute keluar dari Boom Baru mulai jam 09.00 hingga 15.00 WIB adalah: Boom Baru - Jalan Martadinata - Jalan Residen A. Rozak - Jalan MP Mangkunegara - Jalan Noerdin Panji - Jalan Harun Sohar - Jalan Sukarno-Hatta.

Dengan langkah ini, diharapkan truk-truk ODOL tidak lagi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan di Kota Palembang.

Ratu Dewa dan jajarannya terus berupaya untuk menciptakan kota yang lebih aman dan tertib, serta meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh truk-truk besar yang melanggar aturan. (Manda)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#laka lantas
#kota palembang
#dishub
#walikota palembang
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita