Budaya Lapor Melapor, Itulah Perusak Demokrasi yang Sebenarnya
Tertutup sudah peluang organ atau aktifis yang mencari muka dan mencari panggung dari budaya lapor melapor itu.
Kembali ke soal reviisi UU ITE yang istilah resminya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU itu selain saya sebut memuat poin penting yang menjadi penguatan demokrasi, yaitu memberi ruang lebih luas bagi kebebasan berpendapat, UU tersebut jiga membuka peluang tumbuh kembangnya "citizen journalism", yaitu jurnalisne oleh setiap warga negara tanpa harus melalui institusi pers.
Jadi jika Jokowi dituding perusak demokrasi, pendapat itu tetap saya hargai, tapi saya tidak setuju. Perusak demokrasi di negeri kita selama ini, menurut saya, adalah masih adanya pasal-pasal karet dalam perundang-undangan kita, serta mentalitas dan perilaku organ atau aktifis yang kerap mencari muka dan mencari panggung melalui budaya lapor melapor.
Lapor melapor adalah intimidasi terhadap kebebasan berpendapat di alam demokrasi.
Dan kini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi dengan pemohon Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks, saya optimis demokrasi kita ke depan akan lebih sehat dan lebih dewasa.
Penulis: Muhammad Syafei (Dewan Pendiri Formasi Indonesia Satu)


