BSD Membangun di Atas Tanah yang Masih Menjadi Hak Veteran Pejuang, Kenapa Bisa Begitu?

BSD Membangun di Atas Tanah yang Masih Menjadi Hak Veteran Pejuang, Kenapa Bisa Begitu?
 
AGRARIA
Sabtu, 11 Jul 2020  14:26

Perwakilan/utusan para veteran, Purwanto, mengatakan perampasan tanah hak para veteran oleh BSD itu dilakukan melalui kongkalikong para mafia dengan melibatkan oknum-oknum pejabat terkait.

Sementara itu dari berita sebuah media online dikabarkan Kepala Desa Lengkong Kulon ditangkap polisi.

Dengan ditangkapnya Kepala Desa Lengkong Kulon yang berinisial MP semakin menguatkan indikasi adanya kongkalikong para mafia tanah.

“Memang belum diketahui secara pasti adakah keterlibatan Kades Lengkong Kulon dalam permasalahan ini, begitupun jika terlibat seperti apa peran dan bentuknya,” kata Purwanto.

Tetapi dengan ditangkapnya Kades tersebut, kata Purwanto, itu menguatkan indikasi adanya para mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum pejabat setempat.

Pada tanggal 9 Juli kemarin MP ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara karena sudah memalsukan 22 buku Akta Jual Beli (AJB).

Di berita Media AI sebelumnya riwayat tanah para vetera yang dirampas BSD, singkatnya sebagai berikut:
1. Bahwa Tanah atau Lahan seluas + 92 Hektar yang terletak di Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, kab. Tangerang – Prop. Banten, awalnya dimiliki Ong Kim Tjeng (Alm) dan isterinya Almarhumah Lie Tjiok Nio, sejak Tahun 1935, berdasarkank Kikitir Padjek Boemi, No. 382;
2. Bahwa setelah perang kemerdekaan dan Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Ong Kim Tjeng (Alm) dan isterinya Lie Tjiok Nio, bersimpati kepada para Veteran Perang Kemerdekaan RI, dan mereka pun menghibahkan Tanah/Lahan milik keluarganya kepada para Veteran, sesuai dengan Surat Pemasrahan Tanah, yang ditandatanganni tanggal 12 Juni 1946;
3. Selanjutnya, status hukum tanah/lahan yang dihibahkan tersebut, tentunya mengikuti ketentuan Hukum Pertanahan/Agraria, sesuai dengan:
- Kikitir Padjek Boemi, No. 382, Tahun 1935;
- Pasal-3 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Surat Pemasrahan Tanah, tanggal 12 Djuni 1946 (Hibah dari Ong Kim Tjeng kepada para Veteran);
- Undang-Undang RI, No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang RI, No. 7 Tahun 1967, tentang Veteran (berhak mendapatkan bantuan);
- Surat Keterangan Kepala Desa Lengkong Kulon, No. 198/Ket/Ds.LK/2011, tanggal 03 Agustus 2011;
- Lembar Edaran dari Dirjen Pothan-Kemenhan RI, No. B/3131/VIII/2011, tanggal 18 Agustus 2011;
- Nota Dinas dari Dirjen Pothan-Kemenhan RI, No. B/ND/1141/X/2011/DITVET, tanggal 14 Oktober 2011;
- Surat Dirjen Kuathan-Kemenhan RI, No. B/22/2/08/39/100/DJKUAT, tanggal 26 Oktober 2011;
- Lembar Edaran Menhan, No. Agenda ID/4527/2011/TDM, tanggal 3 Nopember 2011;
- Surat dari Dinas Tata Ruang-Kab. Tangerang, No. 591/1075-DTR, tanggal 16 Nopember 2015, yang ditujukan kepada KUASA VETERAN, Sri Ika M. Sakaria, perihal “Surat Keterangan Peruntukan Ruang”;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 25 April 2016;
- Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan Lengkong Kulon, No. 593/03-05/LK/V/2016, tanggal 25 April 2016;
- SPPT-PBB, No. 36.19.041.009.003-0140.0, tanggal 28 Agustus 2017;
- Surat Keterangan Lurah Lengkong Kulon, No. 593/70-Ket.Ds LK/2019;
- Surat Himbauan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah-Kabupaten Tangerang, Nomor: 973/575-Bapenda/2019, tertanggal 17 Mei 2019, dengan Nomor Objek Pajak: 36.19.041.009.003.0140.0, yang Wajib Pajaknya masih tercatat atas nama Pemberi Hibah, dan
- Surat Keterangan Kep. Desa Lengkong Kulon, No. 593/87.DS.LK/2019, tanggal 11 Juli 2019,
4. Bahwa sebagian dari tanah/lahan Hibah tersebut, saat ini diduga telah diserobot, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, dan diduga dilakukan secara melawan hukum, tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Veteran/Keluarga Veteran atau Ahli Waris Keluarga Veteran selaku Penerima Hibah dari Keluarga almarhum Ong Kim Tjeng.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#veteran
#bsd sinar mas
#tangerang
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita