BRI Gandeng Kejari Serang Tangani Nasabah yang Tidak Mengindahkan Upaya Administratif

Lebih lanjut, Thamrin menyebut, kerja sama di bidang pembinaan hukum juga dilakukan, dimana pihaknya membutuhkan pembinaan terkait aspek-aspek hukum perbankan.
“Jadi kami membutuhkan pembinaan hukum, sehingga akan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh kami lakukan dalam kegiatan perbankan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, berpesan kepada pihak BRI untuk tidak tergoda dengan apa pun yang akan berujung dengan kerugian.
“Syukuri apa saja yang sudah di dapat, jangan sekali-kali tergoda dengan hal negatif, fokus pada tugas dan fungsi yang dijalankan saja,” tutupnya.(TJK/ARM)



