BPAN Sumsel, Segera Turunkan Tim Telusuri Kasus Tanah 1,4 Ha Milik Syaripudin Warga Burai.
“Awalnya saya membeli tanah seluas 1,4 hektar dengan harga beli Rp.140 juta, setelah beli lahan itu terjadi masalah tahun 2018, kata AF ada orang yang mau membeli tanah yakni orang dinas, oleh karena itu jadi kita jual tapi dengan catatan tanaman yang sudah ditanam orang dinas jangan ditebang dulu sebelum pembayaran, sedangkan tamanan saya sendiri masih berada dilahan itu. Namun tiba-tiba ketika kita akan membuat sertifikat rupanya sudah ada surat diatas tanah saya, yakni milik Pemda OI baru ketahuan bahwa tanah saya sudah terjual, surat saya sendiri berdasarkan akta notaris, sedangkan yang membuat akta notaris tersebut adalah oknum (AF) juga”, paparnya.
“Sebagaimana pernyataan dia (AF) dimedia online bahwa saya menerima uang melalui rekening Bank Sumsel Babel, itu bohong dan saya tidak ada rekening Bank Sumsel Babel”, tambah Syaripudin.
Untuk diketahui sebagaimana pemberitaan dimedia online sebelumnya AF merupakan mantan Kepala Desa Burai Periode 2003-2008, mengatakan merasa dirinya difitnah untuk mengagalkan dirinya menjadi anggota DPRD OI. (Sya)


