Tim Bersinergi Dengan Polri Berhasil Membongkar Sindikat BBM Solar di Demak Jateng, Tiga Pelaku Berhasil di Amankan

Sementara itu, usai penggerebekan para pelaku langsung adanya Jumpa Pers. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, juga menyampaikan bahwa ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak. Kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lainnya.
Kapolres juga apresiasi dari berbagai elemen yang telah sinergi dan memberikan informasi sehingga dapat membekuk sindikat pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar itu.
"Modusnya mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani. Ketiga pelaku sudah kami tangkap beserta armada digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar beserta barang bukti lainnya," terangnya.
Kemudian pelaku yang sudah ditangkap inisial RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Dari keterangan ketiga pelaku juga menambahkan keterangan, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya. (Tim)
Editor: Awi


