BPAN Aliansi Indonesia Sumsel Minta Kejati Tindak Oknum Jaksa Manfaatkan Aset Sitaan
Akhirnya menyita Harta milik Setiono. Eksekusi penyitaan harta milik Setiono, dilakukan Senin (11/9/2017) sekitar pukul 14.30 Wib, hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor : 3 /PID.SUS- TPK / 2017/ PT. PLG tanggal 12 Mei 2017 milik terpidana Sutiono dalam kasus korupsi dana KUR BRI.
Sedikitnya ada 8 item Harta milik Setiono yang disita, terdiri dari lahan dan bangunan yang disita dalam proses eksekusi tersebut. Dimana kesemuanya berada dalam wilayah Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji. Lahan dan bangunan milik terpidana Sutiono yang disita tersebut dengan rincian, 1 unit lahan dan bangunan seluas 50×50, serta 1 bidang lahan kebun karet seluas 50×100 terletak di Dusun IV Desa Mekar Wangi.
Lalu 2 unit ruko bangunan terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi dan 1 gedung bangunan sarang walet terletak di Pasar Dusun II Desa Mekar Wangi, 1 buah lahan dan bangunan rumah yang juga terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Selanjutnya, 1 bidang lahan dan kebun sawit yang terletak di kelompok 47 dan lahan serta kebun karet seluas 1 hektar terletak di Dusun II Desa Mekar Wangi. Kemudian 1 bidang lahan karet yang terletak di Dusun I Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. (Syarif/Syamsudin)

