BPAN AI DPC Banyuwangi Sambut Baik Pencabutan PERPRES Investasi Minuman Keras Oleh Jokowi
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an [kerugian] bagi rakyatnya," kata dr. Didik Sulasmono
Disisi lain, Hakim Said, selaku Ketua Dewan Pembina BPAN AI Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah untuk lebih mempertimbangkan kembali peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dapat merugikan masa depan anak bangsa sebagai salah satu aset negara.
"Janganlah pemerintah dan dunia usaha selalu menempatkan masyarakat sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya", sergahnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(TIM/SAA)


