BNNP Meringkus Dua Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi

BNNP Meringkus Dua Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel
SUMSEL
Jumat, 08 Des 2023  21:26

“Atas ulahnya juga tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Novan mengakui perbuatannya.”Saya sudah dua kali mengantarman pesanan ke wilayah Tulung Selapan OKI Sumsel dan sudah dua kali dengan upah Rp50 juta,”pungkasnya. (Manda)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita