BKN Jatuhkan Sanksi ASN yang Tidak Netral Saat Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Selain itu, kategori pelanggaran sedang yakni engadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa : Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelas M. Ridwan.
Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat meliputi, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


