Bidik Siapkan Dana Operasional Rp200 Juta, Tantang Kejati Usut 134 Laporan Kasus Dugaan Korupsi.
Lanjut Yongki, kemudian juga ada di Kabupaten OKU Selatan dengan nilai paket lebih kurang Rp. 19 Miliar kerugian Negara Bidik hitung secara rinci baik volume panjang kali lebar itu lebih kurang Rp. 7 Miliar. Jadi dalam memperingati hari ulang tahun Bakti Adhiyaksa yang ke 63, Bidik berharap pihak Kejati Sumsel Ini bekerja dengan baik untuk masyarakat dikarenakan Bidik menuntut ini, perintah undang-undang atau amanat undang-undang, termasuk baju coklat yang dipakai pangkat itu penghargaan dari rakyat agar kalian itu bekerja dengan baik dan bijaksana untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, sekarang masyarakat kalian abaikan ini ada apa, apakah Kejati Sumsel ada indikasi sarang oknum Mafia, jangan sampai masyarakat Sumsel menduga demikian.
“Kami mulai hari, minta Kejati Sumsel untuk segara menangkap tikus-tikus kantor yang mempunyai otak-otak kotor, tegakkanlah keadilan dan kebenaran dengan sebenar-benarnya, itu waktu kemarin mendapatkan balasan dari Kejati kita lampirkan laporan 134 tembusan, yang pernyataan tersebut dalam waktu 30 hari ditandatangani oleh Asintel, jadi bukan kita mengada-ada, nah pertanyaan kita tindak lanjut hasil kerja dari 30 hari itu apa, apa orang ini maling uang Negara apa tidak, kadang kalian membalas surat berdasarkan Pasal 8 PP 43 menyatakan kurang lengkap dokumen sedangkan ini dokumen bukan kertas kosong, jadi disini juga tetap anda kedepankan Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 PP 43 jangan satu mata Pasal yang kalian pakai”, pungkas Yongki.
Sementara itu mewakili dari Pihak Kejati Sumsel, Staff Intelijen Kejati Sumsel Kurniawan mengatakan, tentu disini ada laporan yang lama dan ada laporan yang baru, atas keterlambatan dari laporan yang lama, dari pihak Kejati Sumsel mengucapkan mohon maaf, atas keterlambatan informasi atau misskomunikasi dari Kejati, nanti InshaAllah akan Kejati klarifikasi, untuk laporan yang baru agar disampaikan seperti biasa melalui PTSP Kejati Sumsel.
“Bahwa ada beberapa pernyataan teman-teman dari Ketua LSM, memang pimpinan kita menyatakan bahwa tidak satupun di Kabupaten itu yang bersih. Namun diantara semua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kalau gak salah itu ada 2 (dua) perkara yang sudah dinaikkan”, jelasnya.
Staff Intelijen ini menuturkan, mengenai penegakkan hukum kejaksaan sangat indefenden, artinya disini kejaksaan tidak ada pengaruh dari pihak manapun baik itu gerakkan LSM, dari pemerintah, dari atasan, hukum yah tetap hukum. Kalau tentang penegakkan hukum atau sistem yang ada di republik ini, bukan hanya penindakkan tapi ada prefentif artinya ada juga pencegahan.
“Bukan hanya kita saja yang mulai tapi KPK, KPK ditekankan untuk prefentif artinya kita melakukan pengawasan jangan sampai tindak pidana korupsi terjadi, begitu juga yang kami harapkan kepada Tim LSM yang ada direpublik ini, kita tidak hanya melakukan penindakan namun kami mengharapkan sebelum terjadi tindak pidana paling tidak LSM itu sudah ada disitu. Kejaksaan dan LSM itu sama dan satu pemikiran karena korupsi itu adalah musuh kita bersama. Intinya kita sangat mengapresiasi sekali kepada LSM yang ada karena LSM ini merupakan mata dan telinga kami dari Kejaksaan Tinggi Sumsel,” tandasnya. (Sya)


