Berikut Ini Jejak Sadis Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Korbannya di Magelang
Rabu, 24 Nov 2021 14:21
Polisi sejauh ini menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Apabila menemukan kejanggalan atau hal-hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi.*(kmc-her)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 3 jam lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 4 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...


