Berikut Ini Jejak Sadis Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Korbannya di Magelang
Rabu, 24 Nov 2021 14:21
Polisi sejauh ini menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Apabila menemukan kejanggalan atau hal-hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi.*(kmc-her)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 8 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...


