Berikut Ini Jejak Sadis Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Korbannya di Magelang

Berikut Ini Jejak Sadis Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Korbannya di Magelang
 
JATENG-DIY
Rabu, 24 Nov 2021  14:21

Polisi sejauh ini menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang.

Apabila menemukan kejanggalan atau hal-hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi.*(kmc-her)

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita