Belum memenuhi unsur, Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, kuasa hukum: Parah banget!
Kejati Jabar.
Jumat, 28 Jun 2024 15:29
Sebelumnya, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024). Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Toko Emas Mustika Diamond Bantah Jual Emas Palsu, Pilih Buktikan Persoalan Lewat Jalur...SUMSEL | 2 jam lalu
Satu Dekade Merawat Kenangan, 300 Alumni El Siau Palembang Kembali Berkumpul dan Apresiasi...


