Advertisement

Begini Penjelasan Taspen Soal Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan

 Begini Penjelasan Taspen Soal Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan
 
BANTEN
Sabtu, 06 Jul 2024  21:38

AliansiNews.ID-Banten, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Taspen jelaskan penyebab pensiunan PNS janda atau duda tidak diberikan hak pensiun,Hal tersebut telah disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya.Hak pensiun sendiri merupakan pemberian hak yang diperuntukkan kepada pensiunan PNS janda atau duda.

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS janda atau duda diberikan dana pensiun setiap bulannya dengan nominal sebesar ini:

Golongan I A: Rp1.264.300

Golongan I B: Rp1.264.300

Golongan I C: Rp1.264.300

Golongan I D: Rp1.264.300

Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100

Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#taspen
#pensiunan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Daerah Sabtu, 31 Mei 2025  00:31
Bogor Raya Jumat, 30 Mei 2025  23:50
Bogor Raya Jumat, 30 Mei 2025  22:13
Bogor Raya Jumat, 30 Mei 2025  20:51
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia