Begini Penjelasan Taspen Soal Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan
AliansiNews.ID-Banten, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Taspen jelaskan penyebab pensiunan PNS janda atau duda tidak diberikan hak pensiun,Hal tersebut telah disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya.Hak pensiun sendiri merupakan pemberian hak yang diperuntukkan kepada pensiunan PNS janda atau duda.
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS janda atau duda diberikan dana pensiun setiap bulannya dengan nominal sebesar ini:
Golongan I A: Rp1.264.300
Golongan I B: Rp1.264.300
Advertisement
Golongan I C: Rp1.264.300
Golongan I D: Rp1.264.300
Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100
Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100