Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online di Bali
Rabu, 30 Agu 2023 21:28
“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang merupakan koordinator atau pun leader dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 3 menit lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan...JABAR | 27 menit lalu
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP...JABAR | 31 menit lalu
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih...


