Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online di Bali

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online di Bali
 
HUKUM
Rabu, 30 Agu 2023  21:28

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang merupakan koordinator atau pun leader dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#judi
#bareskrim
#polri
#bali
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita