Bareskrim bakal lakukan gelar perkara, para terpidana kasus Vina Cirebon diundang

Bareskrim Polri bakal menggelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang peristiwanya terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Rencananya terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina akan diundang Bareskrim Polri.
“Minggu depan ada gelar di Mabes Polri,” kata Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, Minggu (21/7/2024).
Kendati demikian, Jutek tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan gelar pekara tersebut akan dilaksanakan. Termasuk apakah gelar perkara itu soal pelaporannya yang dibuat di Bareskrim Polri
“Dari Bareskrim, belum tahu unit mana. Nanti dikabari ya (waktu gelar perkara)," katanya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Ada beberapa dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan, salah satunya penganiayaan.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujar kuasa hukum keluarga terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.


