Bareskrim bakal lakukan gelar perkara, para terpidana kasus Vina Cirebon diundang
Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri terkait kasus Vina Cirebon.
Minggu, 21 Jul 2024 17:45
Dalam pelaporan itu, ada beberapa pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yang salah satunya dugaan penganiayaan.
Dugaan pelanggaran pidana itu dilakukan Rudiana ketika masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
"Pasal yang kami laporkan ada (Pasal) 422, Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (1), Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2), antaranya itu nanti kita biar penyidiklah yang menentukan," kata Jutek.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...SUMSEL | 6 jam lalu
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan...


