Bagaimana Pandangan Tokoh masyarakat yang tergabung IKAMUBA 

Bagaimana Pandangan Tokoh masyarakat yang tergabung IKAMUBA 
 
DAERAH
Rabu, 25 Mei 2022  16:30

Sedangkan Mantan Wakil Bupati Muba Islan Hanura ST MM menyatakan bahwa jauh sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Muba pada 22 Mei, Mendagri sudah menetapkan nama-nama yang akan diangkat sebagai Penjabat Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di Indonesia. Sehingga pada waktunya sudah ada nama yang ditunjuk. Artinya, nama Penjabat Bupati Muba sudah ada dan tinggal menyerahkan SK. Bukan Pelaksana harian.

"Bukankah sebelum tanggal 22 Mei berakhirnya masa jabatan kepala daerah Muba, Pak Gubernur  sudah mengutus orang mengambil SK Penjabat Bupati. Jika gubernur menunjuk Plh, berarti gubernur melanggar undang-undang," tukasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung, minggu (22/5/2022) malam
langsung memanggil Sekda Muba, Apriyadi untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sebagai harian bupati, dengan nomor SK yakni 366/KPTS/I/2022. SK yang diserahkan merupakan SK Pelaksana Harian (Plh) bukan SK Penjabat (Pj) Bupati.
agar dapat menjalankan fungsinya sebagai harian Bupati. (L/R)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#muba
#sumatera selatan
#ikamuba
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita