Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon, seorang saksi fakta ajukan perlindungan ke LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, mengungkapkan ada satu orang yang meminta perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
Dia mengatakan, saksi tersebut bukan merupakan keluarga Vina maupun Eky. Namun, satu orang itu mengetahui peristiwa tersebut.
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya,Kamis (23/5/2024).
"Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian," tegas Susilaningtyas.
Susilaningtyas menambahkan, pihaknya enggan membeberkan identitas lengkapnya. Dia mengaku masih mendalami permohonan saksi tersebut.
"Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK terbuka bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan.
Setelah melakukan penelaahan, LPSK akan membahas permohonan dalam rapat pimpinan untuk menentukan apakah akan menerima dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.



